Adapun koalisi keduanya telah mencukupi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yakni meraih 20 persen kursi parlemen atau 25 persen dari suara sah nasional.
Baca juga: Ketika Prabowo Ajak Kader Partai Gerindra Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi...
Hasil Pemilu 2019 menunjukan Partai Gerindra meraih 78 kursi DPR RI, sedangkan PKB mendapat 58 kursi.
Jika dikonversikan 20 persen kursi di parlemen adalah 115 kursi.
Maka jumlah kursi Parlemen yang dimiliki PKB dan Gerindra adalah 136 kursi.
Hasil itu menunjukan koalisi ini sudah bisa mencalonkan sendiri capres dan cawapresnya tanpa harus bekerja sama dengan parpol lain di Senayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.