Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Tim Khusus soal Bansos dan PUB, Kemensos Libatkan KPK hingga PPATK

Kompas.com - 11/08/2022, 16:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah membentuk tim khusus untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut, tim khusus bakal bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

“Mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras, untuk Agustus ini (tim) bisa selesai (dibentuk),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Mensos Risma Kaji Ulang Aturan Pengumpulan Uang dan Barang

Adapun tim khusus ini terdiri dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Risma menjelaskan, tim khusus bakal bekerja untuk mengevaluasi termasuk berbagai aturan Kemensos soal bansos dan PUB.

Kemudian, melakukan pengawasan pengelolaan bansos dan perizinan PUB oleh lembaga amal.

“Karena selama ini saya juga was-was terus, gimana bansos ini sampai atau enggak,” ucap dia.

Baca juga: Risma Sebut Hanya 3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos

Menurut Risma, tim khusus harus segera dibentuk untuk mencegah terjadinya penyimpangan PUB dan bansos.

Selain membuat tim khusus, Risma mengatakan, pihaknya bakal mengkaji ulang semua peraturan yang menjadi dasar hukum PUB.

Sebab, undang-undang tentang PUB dibuat pada 1961 dan belum pernah diperbarui hingga kini.

“Undang-undangnya itu sudah (dari) tahun 1961 sehingga tadi ada usulan untuk me-review, kami siap,” katanya.

Baca juga: Kelaparan akibat Cuaca Ekstrem, Warga Distrik Kuyawage Papua Dapat Bantuan dari Kemensos

Diketahui beberapa waktu belakangan ada persoalan terkait dana dan bantuan sosial yang menjadi perhatian masyarakat.

Pertama, kasus penimbunan sembako bansos presiden di lapangan KSU, Depok.

Akan tetapi, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan perkara itu karena tidak ditemukan unsur pidananya.

Baca juga: Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 107,3 Miliar, Polri: Yang Sesuai Proposal Hanya Rp 30,8 Miliar

Kedua, kasus dugaan penyelewengan dana amal oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Perkara ini dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pihak kepolisian pun telah menetapkan empat tersangka pada perkara ini, termasuk Ahyudin selaku pendiri dan mantan Presiden ACT serta Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.

Dugaannya para tersangka menyelewengkan dana donasi 20-30 persen untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com