JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah membentuk tim khusus untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut, tim khusus bakal bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras, untuk Agustus ini (tim) bisa selesai (dibentuk),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Mensos Risma Kaji Ulang Aturan Pengumpulan Uang dan Barang
Adapun tim khusus ini terdiri dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Risma menjelaskan, tim khusus bakal bekerja untuk mengevaluasi termasuk berbagai aturan Kemensos soal bansos dan PUB.
Kemudian, melakukan pengawasan pengelolaan bansos dan perizinan PUB oleh lembaga amal.
“Karena selama ini saya juga was-was terus, gimana bansos ini sampai atau enggak,” ucap dia.
Baca juga: Risma Sebut Hanya 3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos
Menurut Risma, tim khusus harus segera dibentuk untuk mencegah terjadinya penyimpangan PUB dan bansos.
Selain membuat tim khusus, Risma mengatakan, pihaknya bakal mengkaji ulang semua peraturan yang menjadi dasar hukum PUB.
Sebab, undang-undang tentang PUB dibuat pada 1961 dan belum pernah diperbarui hingga kini.
“Undang-undangnya itu sudah (dari) tahun 1961 sehingga tadi ada usulan untuk me-review, kami siap,” katanya.
Baca juga: Kelaparan akibat Cuaca Ekstrem, Warga Distrik Kuyawage Papua Dapat Bantuan dari Kemensos
Diketahui beberapa waktu belakangan ada persoalan terkait dana dan bantuan sosial yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, kasus penimbunan sembako bansos presiden di lapangan KSU, Depok.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan perkara itu karena tidak ditemukan unsur pidananya.
Kedua, kasus dugaan penyelewengan dana amal oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Perkara ini dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan empat tersangka pada perkara ini, termasuk Ahyudin selaku pendiri dan mantan Presiden ACT serta Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
Dugaannya para tersangka menyelewengkan dana donasi 20-30 persen untuk kepentingan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.