Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Dorong Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bogor

Kompas.com - 11/08/2022, 10:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi agar dapat segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar meminta aparat penegak hukum bisa memproses para pelaku kekerasan seksual dengan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan.

Adapun delapan pelaku tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (ARW) usia 14 tahun. Hingga kini, belum ada penahanan pelaku.

Baca juga: Polda Metro Periksa Pemimpin dan Kepsek Ponpes di Depok Terkait Pemerkosaan Santriwati

“Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, namun belum ada penahanan terhadap terlapor,” kata Nahar dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).

Nahar mengungkapkan, delapan terduga pelaku adalah teman sebaya korban. Pelaku melakukan kekerasan seksual dibawah pengaruh minuman keras dan korban juga dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.

Nahar mengatakan, peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah. Kasus ini juga terungkap pada Desember 2021 melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA,” jelas Nahar.

Lebih lanjut kata Nahar, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bogor untuk memantau keadaan korban dan juga terkait proses hukum.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Petugas Kebersihan yang Jadi Tersangka Pemerkosaan

Dia mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.

“Semakin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, maka penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani,” tutur Nahar.

Menurut Nahar, para tersangka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com