JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah permohonan perlindungan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami lonjakan pada tahun 2021.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, dibandingkan tahun 2020, jumlah laporan yang diterima pihaknya mengalami peningkatan 241 permohonan, yaitu dari 245 permohonan pada tahun 2020 menjadi 486 permohonan pada tahun lalu.
"Permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual berasal dari 27 Provinsi yang melingkupi 104 kabupaten/kota. Jumlah permohonan tertinggi berasal dari Jawa Barat," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Brigadir J, Surat Sudah Dikirimkan
Secara rinci, ia menerangkan, perempuan menjadi pihak yang paling banyak mengjukan permohonan yaitu sebanyak 370.
Sementara itu, dilihat dari pihak yang mengajukan permohonan, paling banyak berasal dari saksi korban (149). Disusul kemudian oleh saksi (124), korban (62), serta tidak adanya status hukum (39).
Adapun dilihat dari demografi usia, permintaan perlindungan dari kelompok usia anak-anak cukup besar (234), meski tak sebanyak pemintaan dari kelompok dewasa (252).
Edwin pun menyoroti tingginya permintaan perlindungan dari kelompok usia anak yang rentan menjadi korban kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Akan Lindungi Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Mandiri dan Tidak Bisa Diintervensi
Sebab, ia menilai, anak mudah diarahkan dan belum memiliki kekuatan untuk menolak ajakan.
"Faktor yang membuat kekerasan anak menjadi tinggi salah satunya disebabkan oleh paradigma atau cara pandang keliru mengenai anak," papar Edwin.
Selain itu, korban kekerasan seksual usia anak juga membutuhkan penyembuhan psikologis yang cukup lama.
"Kita sama-sama menyadari, penderitaan anak akibat kekerasan seksual biasanya membutuhkan penyembuhan lama, dan seringkali meninggalkan luka yang tak terhapus," kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.