Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2021, LPSK Sebut Jumlah Permintaan Perlindungan terhadap Kasus Kekerasan Seksual Meningkat

Kompas.com - 04/08/2022, 12:15 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah permohonan perlindungan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami lonjakan pada tahun 2021.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, dibandingkan tahun 2020, jumlah laporan yang diterima pihaknya mengalami peningkatan 241 permohonan, yaitu dari 245 permohonan pada tahun 2020 menjadi 486 permohonan pada tahun lalu.

"Permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual berasal dari 27 Provinsi yang melingkupi 104 kabupaten/kota. Jumlah permohonan tertinggi berasal dari Jawa Barat," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Brigadir J, Surat Sudah Dikirimkan

Secara rinci, ia menerangkan, perempuan menjadi pihak yang paling banyak mengjukan permohonan yaitu sebanyak 370. 

Sementara itu, dilihat dari pihak yang mengajukan permohonan, paling banyak berasal dari saksi korban (149). Disusul kemudian oleh saksi (124), korban (62), serta tidak adanya status hukum (39).

Adapun dilihat dari demografi usia, permintaan perlindungan dari kelompok usia anak-anak cukup besar (234), meski tak sebanyak pemintaan dari kelompok dewasa (252).

Edwin pun menyoroti tingginya permintaan perlindungan dari kelompok usia anak yang rentan menjadi korban kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Akan Lindungi Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Mandiri dan Tidak Bisa Diintervensi

Sebab, ia menilai, anak mudah diarahkan dan belum memiliki kekuatan untuk menolak ajakan.

"Faktor yang membuat kekerasan anak menjadi tinggi salah satunya disebabkan oleh paradigma atau cara pandang keliru mengenai anak," papar Edwin.

Selain itu, korban kekerasan seksual usia anak juga membutuhkan penyembuhan psikologis yang cukup lama.

"Kita sama-sama menyadari, penderitaan anak akibat kekerasan seksual biasanya membutuhkan penyembuhan lama, dan seringkali meninggalkan luka yang tak terhapus," kata Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com