JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan menangkap buron kasus korupsi Surya Darmadi jika keberadaannya sudah diketahui.
Firli menuturkan, pihaknya terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu Surya Darmadi.
Surya Darmadi (SD) merupakan bos PT Duta Palma Group yang ditetapkan buron pada 2019. Belakangan namanya kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus yang lain oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi
"Kami pastikan setiap tersangka, jikalau diketahui tempatnya, pasti kita tangkap," kata Firli saat ditemui awak media di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Menurut Firli, sejak awal KPK telah melayangkan surat permohonan bantuan baik kepada Polri maupun National Central Bureau (NCB) Interpol guna mencari keberadaan Surya Darmadi.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga hari ini Surya Darmadi masih menyandang status daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kejagung Proses Wacana Persidangan “In Absentia” Surya Darmadi
Ali mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan KPK dan teknis pencarian Surya Darmadi.
"Saya kira statusnya saat ini masih DPO, masih buron internasional," tuturnya.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi revisi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. Perkara tersebut menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke dalam penjara.
Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan bos minyak sawit itu sebagai buron.
Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Perbuatannya diduga membuat negara merugi Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.