Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap, Pembuktian di Sidang Tetap Bisa Dilakukan

Kompas.com - 10/08/2022, 18:49 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dibuktikan.

Menurut Eva, yang perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti adalah niat untuk membunuh. 

"Motif berbeda dengan niat. Motif tidak perlu dibuktikan, berbeda dengan niat yang berkaitan dengan pembuktian unsur 'sengaja dan direncanakan terlebih dahulu', jaksa harus membuktikannya," ujar Eva kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Terbongkarnya Skenario Sang Jenderal, Prestasi Irjen Ferdy Sambo Lenyap dalam Sehari

Eva menuturkan, unsur pembunuhan atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Kadiv Propam) itu bakal terbuka di persidangan.

Ia meyakini, jaksa penuntut umum bakal fokus membuktikan adanya unsur-unsur pembunuhan sebagaimana dakwaan yang akan disampaikan di meja hijau.

Menurut dia, motif-motif di balik terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut tidak perlu dibuktikan untuk mengungkap dibalik terjadinya kasus tersebut.

"Maka, dugaan saya jaksa penuntut umum akan memfokuskan diri pada pembuktian unsur-unsur pasal pembunuhan. Bukan motif termasuk drama percintaan dan lain-lain," ucap Eva.

Baca juga: Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J

Motif Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J masih menjadi misteri.

Polri mengaku masih belum mengetahui secara pasti alasan jenderal polisi bintang dua tersebut tega memerintahkan Brigadir J dibunuh.

Tidak hanya itu, Sambo juga diduga menyusun skenario kematian ajudannya itu seolah-olah terjadi baku tembak. Polri menekankan yang sebenarnya terjadi adalah penembakan.

Baca juga: Teka-teki Motif di Balik Skenario Mematikan Sang Jenderal untuk Brigadir J

Atas perbuatannya, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kini, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali motif Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut. Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Dia memastikan, motif tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan," tutur Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com