JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022. Kemenag sedang melakukan validasi data santri penerima BOS tahap II.
Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren. Adapun dana BOS Pesantren tahap I sudah dicairkan pada semester I 2022.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pencairan dana BOS tahap II diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun ajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Baca juga: Kemenag Pastikan Tindak Oknum Pemotong Dana Bantuan Pesantren
“Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun," ucap Waryono dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).
Waryono menyebutkan, pesantren sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan, mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah.
Pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).
Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah), 8.470 santri SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan 7.423 santri PDF (Pendidikan Diniyah Formal).
Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.
Baca juga: Ungkap Modus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, ICW: Beralasan Untuk Bantuan Pembangunan Masjid
“Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS,” ungkap Waryono.
Lebih lanjut Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS.
"Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai pelaporannya," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.