Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan.
Di dalamnya, kontruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J 'sensitif'.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir J.
Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Sambo sebagai tersangka.
“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.