Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Dicopot, lalu Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/08/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo akhirnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), satu bulan setelah kasus ini bergulir.

Pengusutan kasus kematian Brigadir J berjalan cukup panjang sampai akhirnya menyeret nama Sambo sebagai terduga dalang pembunuhan.

Sebelumnya, Sambo lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia lalu dicopot, dan dimutasi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut jejak Sambo di kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkapnya kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dinonaktifkan

Polri mengungkap kasus ini pertama kali pada Senin (11/7/2022). Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Divisi Propam sebagai sopir Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Baca juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Polisi di awal menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Di awal terungkapnya kasus ini, banyak pihak mendesak Polri menonaktifkan Ferdy Sambo. Namun, kala itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ingin terburu-buru.

Sambo baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Dicopot dan dimutasi

Pengusutan terhadap kasus kematian Brigadir J pun terus berjalan.

Pada Rabu (3/8/2022), Bharada E, sosok yang sebelumnya disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua.

Sehari setelahnya yakni Kamis (4/8/2022), Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain Sambo, sembilan personel Polri lainnya juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.

Dari sembilan orang tersebut, dua di antaranya merupakan perwira tinggi berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Baca juga: Kapolri: Tak Ada Baku Tembak antara Bharada E dan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri.

Sama seperti Sambo, sebelum dicopot dari jabatannya, Brigjen Hendra Kurniawan juga lebih dulu dinonaktifkan sebagai Karo Paminal pada 20 Juli 2022.

Jadi tersangka

Selang lima hari setelah dicopot dari Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Polisi mengungkap, Sambo merupakan sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Kapolri mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Adapun pistol yang digunakan untuk menembak ke dinding tersebut ialah milik Brigadir J.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.

Empat tersangka

Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan membantu sekaligus menyaksikan penembakan.

Lalu, pada Selasa (9/8/2022) Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Perannya yakni memerintahkan penembakan dan membuat skenario baku tembak.

Baca juga: Ini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo dan Tiga Anak Buahnya

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para tersangka terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com