Menurut UNCTAD, perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan komersial dan aktivitas ekonomi lainnya di berbagai negara lain.
Adapun peran perusahaan multinasional sebagai subjek hukum perdagangan internasional adalah melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan secara luas, seperti dalam melakukan kegiatan ekspor-impor secara langsung.
Aktivitas inilah yang sekarang mendominasi aktivitas perdagangan internasional.
Peran individu dalam perdagangan internasonal saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Dulu perdagangan internasional hanya dapat dilakukan oleh negara atau perusahaan multinasional. Namun, pada era globalisasi teknologi saat ini, individu juga dapat mengambil peran secara langsung.
Misalnya, melakukan transaksi perdagangan internasional melalui marketplace atau membuat perjanjian kerjasama dagang dengan orang dari negara lain.
Walau pun begitu, individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas perdagangan internasional.
Dalam setiap aktivitas transaksi perdagangan, individu harus berdasarkan pada prosedur hukum dan aturan yang ditentukan negara maupun organisasi internasional.
Referensi: