Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subyek Hukum Perdagangan Internasional

Kompas.com - 10/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Hukum perdagangan internasional merupakan bagian dari hukum internasional.

Keberadaan subjek dalam hukum perdagangan internasional pun tidak jauh berbeda dengan subjek dalam hukum internasional.

Subjek hukum perdagangan internasional adalah pemegang hak dan kewajiban yang memiliki kapasitas menurut hukum perdagangan internasional.

Subjek hukum perdagangan internasional dapat dibagi menjadi:

  • Negara,
  • Organisasi internasional,
  • Perusahaan multinasional, dan
  • Individu.

Baca juga: Faktor Penghambat Perdagangan Internasional

Negara

Subjek hukum perdagangan internasional yang paling utama adalah negara.

Hal ini dikarenakan kebijakan negara banyak mendominasi dalam pembentukan hubungan perdagangan internasional.

Sebagai subjek hukum yang utama dalam perdagangan internasional, negara menjalankan dua fungsi, yakni fungsi publik dan fungsi privat.

Fungsi publik berlaku jika negara menjalankan perannya sebagai lembaga publik yang melakukan perbuatan publik.

Misalnya, menetapkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan terkait perdagangan internasional dan membuat perjanjian dagang antarnegara.

Sementara itu, fungsi privat dapat dijalankan jika negara melakukan perbuatan hukum privat, seperti membuat perjanjian dengan subjek hukum privat.

Organisasi perdagangan internasional

Organisasi internasional memiliki peran dalam merumuskan peraturan terkait hukum perdagangan internasional.

Organisasi perdagangan internasional merupakan kumpulan negara yang dibentuk oleh kesepakatan negara-negara dalam sebuah perjanjian internasional.

Organisasi internasional ini berperan cukup penting dalam membentuk dan mengembangkan pengaturan perdagangan internasional.

Pada dasarnya, organisasi internasional dalam bidang perdagangan internasional dapat digolongkan menjadi dua, yakni:

  • Organisasi internasional yang secara khusus memiliki kewenangan mengatur hubungan perdagangan internasional tertentu, seperti International Monetary Fund (IMF), ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan lain-lain.
  • Organisasi internasional yang memiliki kompetensi mengatur aktivitas perdagangan internasional dan bidang lainnya. Misalnya, organisasi yang berada dalam sistem PBB, seperti United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional

Perusahaan multinasional

Perusahaan multinasional merupakan subjek hukum perdagangan internasional yang memiliki kedudukan khusus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com