KOMPAS.com – Hukum perdagangan internasional merupakan bagian dari hukum internasional.
Keberadaan subjek dalam hukum perdagangan internasional pun tidak jauh berbeda dengan subjek dalam hukum internasional.
Subjek hukum perdagangan internasional adalah pemegang hak dan kewajiban yang memiliki kapasitas menurut hukum perdagangan internasional.
Subjek hukum perdagangan internasional dapat dibagi menjadi:
Baca juga: Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
Subjek hukum perdagangan internasional yang paling utama adalah negara.
Hal ini dikarenakan kebijakan negara banyak mendominasi dalam pembentukan hubungan perdagangan internasional.
Sebagai subjek hukum yang utama dalam perdagangan internasional, negara menjalankan dua fungsi, yakni fungsi publik dan fungsi privat.
Fungsi publik berlaku jika negara menjalankan perannya sebagai lembaga publik yang melakukan perbuatan publik.
Misalnya, menetapkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan terkait perdagangan internasional dan membuat perjanjian dagang antarnegara.
Sementara itu, fungsi privat dapat dijalankan jika negara melakukan perbuatan hukum privat, seperti membuat perjanjian dengan subjek hukum privat.
Organisasi internasional memiliki peran dalam merumuskan peraturan terkait hukum perdagangan internasional.
Organisasi perdagangan internasional merupakan kumpulan negara yang dibentuk oleh kesepakatan negara-negara dalam sebuah perjanjian internasional.
Organisasi internasional ini berperan cukup penting dalam membentuk dan mengembangkan pengaturan perdagangan internasional.
Pada dasarnya, organisasi internasional dalam bidang perdagangan internasional dapat digolongkan menjadi dua, yakni:
Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional
Perusahaan multinasional merupakan subjek hukum perdagangan internasional yang memiliki kedudukan khusus.
Menurut UNCTAD, perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan komersial dan aktivitas ekonomi lainnya di berbagai negara lain.
Adapun peran perusahaan multinasional sebagai subjek hukum perdagangan internasional adalah melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan secara luas, seperti dalam melakukan kegiatan ekspor-impor secara langsung.
Aktivitas inilah yang sekarang mendominasi aktivitas perdagangan internasional.
Peran individu dalam perdagangan internasonal saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Dulu perdagangan internasional hanya dapat dilakukan oleh negara atau perusahaan multinasional. Namun, pada era globalisasi teknologi saat ini, individu juga dapat mengambil peran secara langsung.
Misalnya, melakukan transaksi perdagangan internasional melalui marketplace atau membuat perjanjian kerjasama dagang dengan orang dari negara lain.
Walau pun begitu, individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas perdagangan internasional.
Dalam setiap aktivitas transaksi perdagangan, individu harus berdasarkan pada prosedur hukum dan aturan yang ditentukan negara maupun organisasi internasional.
Referensi: