JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud Md meminta pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, kasus yang sudah mendudukkan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini, sulit dan membutuhkan waktu dalam menuntaskannya.
"Ya itu karena terjadi di internal Polri. Ini harus hati-hati agar Polri-nya selamat," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam RI, Selasa (9/8/2022) malam.
"Kemudian di situ yang sering saya katakan, ada fenomena psychopolitis, juga ada psychohierarki juga, kemudian kelompok-kelompok juga. Nah, itu kan agak sulit kalau tidak melalui operasi caesar," jelasnya.
Baca juga: Awal Mula Oknum Polisi yang Diduga Ambil CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo Ketahuan...
Mahfud menilai, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak.
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir.
Dalam jumpa pers Selasa malam, Listyo menjelaskan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Baca juga: Kabareskrim: Pelecehan Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo Kecil Kemungkinannya
Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi, pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka yakni Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J, Bripka KM dan Brigadir RR yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan, serta Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimum pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.