Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral karena Kompolnas Dianggap Jubir Polisi, Benny Mamoto Buka Suara

Kompas.com - 09/08/2022, 13:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dan pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarrudin Simanjuntak, yang sedang berdebat.

Dalam cuplikan video tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TC, Kamaruddin menyinggung soal Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang dinilainya terlalu membela Polri karena pernah memberikan penjelasan yang membela pernyataan awal polisi terkait kejadian baku tembak kasus Brigadir J.

Video itu diunggah oleh sebuah akun Twitter pada 7 Agustus 2022.

Dalam video itu, anggota Kompolnas yang akrab disapa Wahyu juga menegaskan bahwa Kompolnas bukan bumper atau pihak yang menjadi penahan serangan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Kinerjanya Disorot dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?

“Pak Benny Mamoto sudah menjelaskan, persoalan awal mulanya itu karena mengutip kutipan dari humas (Polri) dan sudah dikoreksi,” kata Wahyu dalam video tersebut.

“Makanya, jangan hanya mengutip Bapak, tetapi harus diinvestigasi dong. Jangan hanya mengutip tetapi harus mengawasi, apakah yang dikutip itu benar apa tidak,” balas Kamaruddin.

Video ini mengundang banyak reaksi masyarakat. Kritik pun mengalir deras kepada Kompolnas yang dianggal "lunak" terhadap Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

Penjelasan Kompolnas

Atas ramainya video tersebut, Benny Mamoto angkat bicara menjelaskan persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.

“Kompolnas tidak boleh mengintervensi penyidikan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, kewenangan Kompolnas terbatas dan berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan yang bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.

Baca juga: Puzzle yang Tersisa dari Kematian Brigadir J, Siapa Sang Dalang Pembunuhan Berencana?

Benny mengatakan, kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.

Kemudian, hasil klarifikasi tersebut, menurut dia, disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.

“Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri,” tuturnya.

Terkait kasus Brigadir J, menurut Benny, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus itu.

Dengan demikian, penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi itulah yang disampaikan Kompolnas ke publik.

Baca juga: Mengurai Alibi Brigadir RR di Kasus Brigadir J, Sandiwara atau Fakta?

Namun, ia menambahkan, hasil penyidikan terus berkembang hingga mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.

Kemudian, pengembangan itu membuat Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres dan Kompolnas ikut terkena dampak karena dianggap jadi juru bicara Polri.

“Jadi kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Dipakai Pelaku Lain Tembak Jari Korban

Kasus Brigadir J

Adapun Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Awalnya polisi menyebutkan baku tembak dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, PC.

Namun, belakangan terkuak bahwa ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus itu. Tim khusus (timsus) Polri saat ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Bharada E dijerat kasus soal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Brigadir RR dijerat pasal soal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menonaktifkan Kombes Budhi Herdi dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan, serta memutasi pihak yang terkait penanganan kasus itu.

Salah satunya, yakni Irjen Ferdy, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com