KILAS

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan PMO Jabodetabekpunjur
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus berupaya menyelesaikan konflik agraria pada sejumlah titik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Utamanya, menyelesaikan konflik agraria di LPRA yang bersinggungan dengan aset kementerian atau lembaga (K/L) negara.

Upaya tersebut, dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui koordinasi sebagai langkah awal untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang bersifat lintas sektoral.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen menyejahterakan rakyat melalui reforma agraria.

Tak hanya reforma agraria, kata dia, komitmen tersebut juga dilakukan melalui percepatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Salah satunya adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan,” ujar Raja dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada kegiatan pertemuan dengan perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membahas terkait penyelesaian konflik agraria, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut Raja menjelaskan bahwa perlu adanya koordinasi antar K/L untuk menyelesaikan konflik agraria.

“Seperti yang ditegaskan oleh Pak Jokowi pada acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit pada Juni 2022 lalu. Hendaknya kami sesama K/L menghilangkan sekat dan ego sektoral, agar program kerakyatan yang diusung Presiden RI dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Senada dengan Raja, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan pihaknya untuk menyelesaikan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, khususnya di LPRA.

“Berdasarkan usulan dari para Civil Society Organization (CSO), didapat 19 titik LPRA yang bersinggungan dengan aset BUMN. Dalam hal ini aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan dua titik LPRA yang bersinggungan dengan Aset TNI,” jelasnya.

Andi menjelaskan, sebelumnya dari sisi kewenangan Kementerian ATR/BPN sudah memiliki bentuk penyelesaian penertiban kawasan dan tanah terlantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Namun, jika memakai penyelesaian normatif seperti ini, tentunya akan sangat lama, jadi kami butuh percepatan,” ucapnya.

Sebagai solusi, lanjut Andi, Kementerian ATR/BPN berusaha mengusulkan percepatan penyelesaian tanpa menghilangkan aset dari K/L maupun aset BUMN.

Usulan Kementerian ATR/BPN tersebut mengacu berdasarkan penerapan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan.

“Kementerian atau lembaga maupun BUMN dapat memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terlebih dahulu. Baru di atasnya dapat diberi hak-hak lainnya bagi masyarakat,” tambah Andi.

Ia juga berujar bahwa pemberian hak-hak di atas HPL itu didasarkan pada perjanjian antara instansi dengan masyarakat yang mengokupasi tanah di aset BUMN dan TNI.

Perjanjian instansi dengan masyarakat itu, kata Andi, dimaksudkan agar aset tidak hilang, masih tercatat nama TNI dan PTPN, tetapi juga masih dapat memberikan manfaat atas tanah tersebut.

“Tentunya perjanjian ini juga memuat syarat dan pembatasan tertentu semisal tanah tidak boleh dialihkan kepemilikannya, dan lain sebagainya,” jelas Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/11540531/kementerian-atr-bpn-berupaya-selesaikan-konflik-agraria-di-lpra

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke