JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pelacakan aset atau asset tracing keberadaan harta benda dan aset PT Duta Palma Group atau milik tersangka Surya Darmadi (SD) guna pemulihan kerugian dan perekonomian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan sudah ada 23 aset tanah dan bangunan yang digeledah dan disita penyidik.
"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Dari 23 tanah dan bangunan yang disita sebanyak 8 aset tanah merupakan lahan perkebunan sawit.
Baca juga: Tanggapan Kejagung soal Pernyataan Singapura yang Sebut Surya Darmadi Tidak Ada di Negaranya
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 2 tersangka, yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Untuk tersangka Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara khusus, Surya juga dikenakan pasal berlapis soal TPPU, yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, tersangka Raja sedang menjalani pidana terkait perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka Surya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.
Berikut daftar aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi yang sudah disita:
1. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.
2. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.
3. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.
Baca juga: KPK Tak Berniat Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi
4. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.
5. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.