"Itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang enggak bisa kami sebagai penyelidik simpulkan itu," ucap Damanik.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Istana Diminta Lebih Keras soal Kasus Brigadir J, Moeldoko: Kapolri Sudah Pedomani Perintah Presiden
Dalam keterangan polisi, tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baku tembak dipicu dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.