Salin Artikel

Soal Kasus Brigadir J, Mahfud: Semua yang Diskenariokan Sekarang Sudah Terbalik

Menurutnya, dulu peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai kasus baku tembak, namun sekarang dinyatakan sebagai pidana pembunuhan.

"Jadi karena berkat anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan presiden yang tegas, maka yang dulu semua yang diskenariokan itu sudah terbalik. Semua," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

"Dulu kan katanya tembak menembak, sekarang enggak ada tembak menembak. Yang ada sekarang pembunuhan," tegasnya.

Dia melanjutkan, setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut, akhirnya ditemukan dugaan keterlibatan sejumlah orang.

Sehingga, menurut Mahfud, kasus ini mulai terbuka.

"Sesudah dilacak lagi siapa aja yang terlibat, mulai menyentuh banyak orang, gitu kan. Kan sudah mulai terbuka dan Kapolri kan sudah jelas ya," ungkap Mahfud.

"Langkah-langkahnya (Kapolri) kan sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan menurut saya. Itu kebaikan Kapolri ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud membantah jika kasus ini dinilai berlarut-larut. Sebab, sudah menuju kepada keberadaan pelaku.

"Kalau tidak ada perubahan mungkin bisa terjadi dark number atau perkara tidak ada pelakunya. Kan banyak di dalam teori hukum kan. Lha ini sudah ada kok. Pelakunya ada, korban jelas," tutue Mahfud.

"Kalau you baca buku peradilan yang besar itu kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini. Tapi ini kan enggak. Tinggal memburu saja dan kemudian tinggal memberi konstruksi hukum yang jelas," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer yang mengeluarkan tembakan ke arah Brigadir J atau dari jarak dua meter

Tembakan awal dilakukan dalam jarak enam meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E kemudian mendekat dan menembak kepala Brigadir J dengan jarak dua meter.

"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022) malam.

Namun, Taufan menekankan pengakuan Bharada E belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.

"Itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang enggak bisa kami sebagai penyelidik simpulkan itu," ucap Damanik.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam keterangan polisi, tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Baku tembak dipicu dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/16582331/soal-kasus-brigadir-j-mahfud-semua-yang-diskenariokan-sekarang-sudah

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke