Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pemilu 2024, Partai Republiku Indonesia Akan "All Out"

Kompas.com - 08/08/2022, 13:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republiku Indonesia telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Ketua Umum Partai Republiku Ramses David Simanjuntak menyatakan siap berjuang mati-matian dalam kontestasi elektoral ini.

“Untuk maju (pemilu) ya kita harus berbuat, harus mencari posisi yang membuat jadi maju. Jadi kami harus all out siang dan malam,” tutur David pada wartawan.

Baca juga: Sore Ini, Prabowo-Cak Imin akan Longmarch Daftarkan Gerindra-PKB ke KPU

Ia ingin fokus lebih dulu pada tahapan pendaftaran sebelum melakukan langkah politik lanjutan seperti pembentukan koalisi.

Menurut Ramses, koalisi antar partai politik (parpol) mestinya dibentuk setelah KPU telah mengumumkan kepersertaan pemilu.

“Sangat tidak mungkin kalau belum lolos menjadi peserta pemilu lantas ada koalisi, itu sah-sah saja dilakukan tapi logikanya enggak nyambung,” sebutnya.

“Kami hanya berjuang secara pribadi untuk meloloskan administrasi supaya (bisa) ikut pemilu,” kata dia.

Baca juga: Jadwal 12 Parpol yang Akan Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu ke KPU

David optimistis berkas administrasi Partai Republiku Indonesia sudah lengkap, termasuk soal syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

“Kita yakin, kita punya data (persyaratan) lengkap. Saya bisa mempertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Adapun dengan pendaftaran ini, tercatat 15 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Masyumi Terima Akses Sipol KPU

Nantinya KPU bakal melakukan pengecekan kelengkapan berkas milih berbagai parpol.

Untuk parpol yang berkas administrasinya dinyatakan belum lengkap diberi waktu hingga penutupan masa pendaftaran yaitu 14 Agustus 2022.

Sementara parpol yang berkasnya telah lengkap, bakal menjalani proses verifikasi berkas.

Selain Partai Republiku Indonesia siang ini Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra juga bakal menyambangi kantor KPU RI untuk melakukan pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com