JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk delapan tim yang betugas dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2024.
Dari delapan tim yang dibentuk, enam di antaranya bertugas untuk melakukan verifikasi berkas yang diajukan parpol dan sudah diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Adapun seluruh tim dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bernad Dermawan Sutrisno, sementara anggota timnya merupakan seluruh pegawai KPU.
"KPU membentuk tim ada 8 tim. KPU menugaskan kepada Sekjen KPU untuk memimpin tim pendaftaran dan verifikasi partai," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: KPU Ajak Bawaslu Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu
Tim pertama, kata Hasyim, yakni tim helpdesk yang berada di kantor KPU. Tim ini bertugas melayani segala macam perkembangan informasi terkait pendaftaran partai politik.
Tim tersebut, kata dia, bakal berhubungan dengan pejabat penghubung partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu.
Kedua, lanjut dia, adalah tim umum yang memberikan dukungan segala macam keperluan terkait prasarana dukungan untuk tim helpdesk, pendaftaran dan juga tim investigasi.
"Kemudian yang 6 tim itu adalah tim verifikasi administrasi. Ini yang kita bentuk dan tertutup, sudah mulai bekerja sejak tanggal 2 Agustus," papar Hasyim.
Baca juga: KPU Sumbar Umumkan DPB, Pemilih Baru Bertambah 14.664 Orang
Adapun hari ini, KPU mengajak jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meninjau pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Bawaslu dan DKPP dapat mengetahui dan melihat secara langsung proses yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu.
Hasyim mengatakan, proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sesuai aturan Undang-undang.
"Pada hari ini KPU, Bawaslu, DKPP berkesempatan meninjau lokasi dan juga kegiatan verifikasi administrasi," tutur Hasyim.
Baca juga: Gerindra-PKB Daftar Bareng ke KPU 8 Agustus
Saat ini sudah ada 14 partai yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bindang (PBB).
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Cairkan Sepenuhnya Anggaran KPU
Sedangkan empat partai lainnya, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.
Sementara, Partai Gelora baru mendaftarkan diri hari ini dan berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.