Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Duga Bharada E Tak Sendirian, Keterangannya sebagai "Justice Collaborator" Sangat Penting

Kompas.com - 07/08/2022, 13:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kesediaan Bharada E atau Richar Eliezer Pudihang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri.  

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke -1 juncto Pasal 56 KUHP.

“Dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56, ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Tak Lagi Penuhi Syarat untuk Dilindungi, Kecuali...

Menurut Susi, jika Bharada E bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J, posisinya menjadi sangat penting, dengan catatan ia bersedia memberikan informasi tersebut.

Dengan kesediaan tersebut, LPSK akan menilai bahwa Bharada E memiliki iktikad baik dan komitmen menjadi justice collaborator atau tidak.

“Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang di sampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya,” ujar Susi.

Karena itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E mengenai informasi yang dimiliki dan itikad baiknya menjadi justice collaborator.

Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.

“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” tutur Susi.

Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan kliennya bersedia membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini.

Menurut dia, Bharada E merupakan saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri.

Yumara kemudian menyatakan kliennya akan meminta perlindungan kepada LPSK.

“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri memasuki babak baru setelah Tim Khusus (timsus) Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Belakangan, Mabes Polri juga menindak 25 anggota polisi, termasuk tiga perwira tinggi yang diduga melanggar etika karena tidak bertindak profesional dalam melakukan olah TKP.

Baca juga: Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Polisi juga membawa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Markas Korps Brimob, kemarin. Sambo diduga melanggar etik karena diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagaimana diketahui, rekaman CCTV di rumah dinas Sambo disebut hilang. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rekaman tersebut penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com