Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenderal Dicopot dan Belasan Personel Lain Dimutasi, Akankah Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Bertambah?

Kompas.com - 06/08/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir menyeret sejumlah nama anggota polisi, dari tingkat bawah hingga perwira tinggi.

Sejauh ini, telah ditetapkan satu orang tersangka. Sementara, beberapa jenderal hingga perwira menengah dicopot dari jabatannya dan dimutasi.

Melihat perkembangan, muncul spekulasi bakal ada tersangka lain dalam kasus yang kini masih menjadi teka-teki ini.

Satu tersangka

Pada Rabu (3/8/2022) polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang

Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatakan demikian:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Lalu, Pasal 56 KUHP menyebutkan:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

3 jenderal dicopot

Sehari setelah Bharada E jadi tersangka, Kamis (4/8/2022), polisi mencopot sejumlah personel kepolisian dari jabatannya. Mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dari beberapa nama, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) polisi. Rinciannya, satu berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen), dua lainnya berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Ketiganya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.

Baca juga: Sosok 3 Jenderal Polri yang Dicopot dari Jabatannya Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J terungkap. Menurut keterangan polisi di awal, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J dan Bharada E disebut-sebut merupakan ajudan Sambo.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sejak Senin (18/7/2022).

Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).

Sementara, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri.

Sama seperti Sambo, sebelum resmi dicopot, Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sejak 20 Juli 2022.

Baca juga: Bharada E hingga Ferdy Sambo dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J...

Saat awal kasus ini mengemuka, Polri didesak menonaktifkan Hendra lantaran dia disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.

Posisi Hendra di Karo Paminal pun kini digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri.

Adapun Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri.

Bersama Sambo dan Hendra, Benny dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).

Kursi yang ditinggalkan Benny itu kini diduduki oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Kabag Yanduan) Divisi Propam Polri.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: 25 Personel Diduga Tak Profesional hingga Kemunculan Perdana Irjen Sambo

Keputusan tentang pencopotan tiga perwira tinggi Polri dan beberapa personel kepolisian lainnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Terhadap mereka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan melalui tim khusus (Timsus).

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) Timsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Tersangka lainnya?

Melihat dinamika ini, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto berpandangan, memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Sebab, polisi menyangkakan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Bharada E, sanksi yang biasanya dijatuhkan ke tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

"Dalam hal ini saya mengapresiasi Bareskrim yang segera menetapkan tersangka. Dengan penerapan Pasal 55 dan 56 artinya membuka peluang ada tersangka lain," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus

Untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, kata Bambang, harus diusut dengan tuntas hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Misalnya, senjata api jenis pistol Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bambang menyampaikan, penggunaan pistol tersebut oleh Bharada E tak sesuai aturan dasar kepolisian. Sebab, merujuk aturan, polisi golongan tamtama mestinya menggunakan senjata laras panjang ditambah sangkur.

Apalagi, spesifikasi Glock-17 harusnya digunakan untuk tempur. Anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, seharusnya tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.

"Pistol Glock-17 yang dipakai E itu milik siapa? Siapa yang memberi rekomendasi? Apakah 5 peluru pada korban itu dari pistol yang sama?" ujar Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, polisi harus terus memeriksa pihak-pihak terkait kasus ini, tak terkecuali Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Petunjuk Baru Kasus Brigadir J: Bukti Ferdy Sambo Tiba Lebih Awal di Jakarta hingga Polisi yang Ambil CCTV Rusak

Bambang mengatakan, kasus ini mesti diungkap secara transparan ke publik jika polisi hendak mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Harus dijelaskan pula keterangan polisi terbaru yang menyatakan motif Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.

Sebab, keterangan ini menggugurkan narasi polisi di awal yang menyebutkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan karena merespons tembakan Brigadir J.

"Dari penetapan tersangka ini juga jelas bahwa ada itikad tidak baik sejak awal untuk menutupi atau mengaburkan kematian Brigadir J, meski yang sekarang juga masih kabur," ujar Bambang.

Menurut Bambang, polisi tak cukup hanya menyeret aktor pelaku penembakan saja ke pengadilan, tetapi seharusnya juga membuka seterang mungkin otak dari narasi-narasi janggal yang selama ini digulirkan.

Selain menurunkan kepercayaan publik, pengungkapan kasus yang tidak transparan akan memunculkan asumsi bahwa institusi kepolisian menjadi tempat berlindung pelaku kejahatan.

Ke depan, ini bukan hanya menjadi ancaman bagi masyarakat, tetapi juga personel kepolisian sendiri.

"Karena bisa saja sewaktu-waktu di-Yosua-kan tanpa ada proses keadilan," tuturnya.

Kronologi awal polisi

Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kilas Balik Penyelidikan Kasus Brigadir J di Polres Jaksel Sebelum Kasat Reskrim-Kanit Dimutasi dan Kapolres Dinonaktifkan

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Ketika jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com