Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Kompas.com - 05/08/2022, 19:24 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya), dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Abdul Rachman dan pihak swasta bernama Suheri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KKP) Pare, Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Tri Atmoko ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan adanya kode “apelnya kroak” sebagai bentuk fee 10 persen atau Rp 1 miliar atas pengurusan pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono pada KKP Pare, Jawa Timur.

Adapun fee tersebut diberikan JO CRBC-PT WIKA-PT PP yang tengah mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran senilai Rp 13,2 miliar untuk tahun 2016 ke KKP Pare, Jawa Timur sekitar Januari 2017.

“TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ dimana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” kata Asep.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Terkait pemberian uang, kata Asep, Abdul Rahman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko untuk nantinya penyerahan uang melalui perantaraan dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Menurut Asep, Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.

“Namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR (Suheri),” kata dia.

Atas perbuatannya, Tri Atmoko sebagai pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sementara Abdul Rachman dan Suheri sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com