www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Ketiganya adalah kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Abdul Rachman dan pihak swasta bernama Suheri.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+