Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang

Kompas.com - 05/08/2022, 16:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selain Bharada Richard Eliezer Punihang Lumiu atau Bharada E.

Pasalnya, dalam kasus ini Brigadir J disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengidikasikan pembunuhan itu bukan tanggung jawab satu orang.

"Artinya ada  orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: LPSK Ungkap Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat

Fickar menjelaskan Pasal 55 KUHP menunjukkan ada pelaku yang melakukan pidana secara bersama-sama, sedangkan Pasal 56 KUHP menunjukkan ada pelaku yang membantu perbuatan pidana.

Menurut Fickar, kini menjadi tugas bagi Polri untuk mengusut siapa pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini di samping Bharada E.

"Sangat mungkin jika ada pihak lain ditersangkakan juga, sangkaannya bisa berubah jadi Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata dia.

Fickar mebambahkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka tidak dapat dianggap tergesa-gesa jikasudah ada dua alat bukti yang dikantongi, antara lain saksi, ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk.

"Dalam konteks ini tidak tergesa,  karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain," ujar Fickar.

Ia juga berpandangan, perbedaan kronologi kasus yang sempat dirilis oleh Polri juga mungkin terjasi karena adanya perubaahan keterangan atau alat bukti.

Baca juga: Dugaan Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan dan Ancaman Pidananya

"Jika yang berubah keterangan saksi,  maka saksi tersebur bisa dituntut sebagai memberikan ketrikan palsu atau bohong," kata Fickar.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E terlibat baku tembak di rumah dinas eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal istri Ferdy, Putri, dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com