Salin Artikel

Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang

Pasalnya, dalam kasus ini Brigadir J disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengidikasikan pembunuhan itu bukan tanggung jawab satu orang.

"Artinya ada  orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Fickar menjelaskan Pasal 55 KUHP menunjukkan ada pelaku yang melakukan pidana secara bersama-sama, sedangkan Pasal 56 KUHP menunjukkan ada pelaku yang membantu perbuatan pidana.

Menurut Fickar, kini menjadi tugas bagi Polri untuk mengusut siapa pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini di samping Bharada E.

"Sangat mungkin jika ada pihak lain ditersangkakan juga, sangkaannya bisa berubah jadi Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata dia.

Fickar mebambahkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka tidak dapat dianggap tergesa-gesa jikasudah ada dua alat bukti yang dikantongi, antara lain saksi, ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk.

"Dalam konteks ini tidak tergesa,  karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain," ujar Fickar.

Ia juga berpandangan, perbedaan kronologi kasus yang sempat dirilis oleh Polri juga mungkin terjasi karena adanya perubaahan keterangan atau alat bukti.

"Jika yang berubah keterangan saksi,  maka saksi tersebur bisa dituntut sebagai memberikan ketrikan palsu atau bohong," kata Fickar.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E terlibat baku tembak di rumah dinas eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal istri Ferdy, Putri, dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/16400881/dugaan-pembunuhan-brigadir-j-dinilai-bukan-tanggung-jawab-satu-orang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke