Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan dan Ancaman Pidananya

Kompas.com - 05/08/2022, 16:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal baru yang menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah dugaan ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan, sehingga menyulitkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) malam.

Menurut Agus, para penyidik pada tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Bareskrim yang menangani perkara Brigadir J mengalami kesulitan karena ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujar Agus.

Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus

Salah satu barang bukti itu adalah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Alat perekam kamera CCTV atau dekoder itu diambil dari sekitar tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lokasinya berada di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan.

Rumah itu menjadi TKP dugaan aksi baku tembak yang dilakukan 2 ajudan Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E, pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.

Saat ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat sangkaan Pasal 333 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Bharada E langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/8/2022) lalu. Namun, mengenai motif peristiwa itu belum terungkap jelas.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Ancaman pidana

Definisi barang bukti tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Dalam pasal itu disebutkan barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman hukuman perusakan barang bukti.

Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Hal itu diatur dalam Pasal 233 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Perbuatan menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat pidana. Ancaman hukuman penghilangan barang bukti terdapat dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara paling lama 9 bulan.

Baca juga: 25 Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J Berasal dari 4 Kesatuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com