Wahyu merupakan alumni Akpol tahun 1991. Kala itu, dia menjadi lulusan terbaik peraih Adhi Makayasa.
Perkembangan terbaru, tim Irsus telah memeriksa 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak bekerja profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.
Irsus akan menentukan nasib dari 25 personel kepolisian tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Ini Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo
Adapun 25 polisi yang diperiksa Irsus tersebut terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim.
Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah TKP seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.
Dari sejumlah polisi yang sudah diperiksa Irsus, 15 orang di antaranya dimutasi ke kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, salah satu Irjen Ferdy Sambo.
"Apabila pada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.