JAKARTA, KOMPAS.com – Tim khusus (timsus) penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan tim penyidik masih memeriksa berkas perkara terkait penanganan laporan kasus Brigadir J yang dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
“Penyidik lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Dimutasi ke Yanma, Irjen Ferdy Sambo Pernah Tangani Kasus Kopi Sianida hingga Kebakaran Kejagung
Menurut dia, PC sebelumnya juga sudah diperiksa sekitar 3 kali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Maka itu, penyidik saat ini masih fokus mendalami setiap hal terkait penanganan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sebelumnya.
Adapun dua laporan yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo.
Berdasarkan penjelasan awal polisi pada 11 Juli 2022, Briagdir J disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Baca juga: Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri Baru yang Gantikan Ferdy Sambo
Diduga, penembakan akibat Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke PC.
Saat ini, kedua laporan itu sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri serta digabung dengan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Agus sebelumnya juga memastikan timsus akan mengevaluasi penanganan laporan terkait kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP (laporan) limpahan," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Dimutasi
Menurut Agus, timsus akan mengkaji dan mengevaluasi setiap proses yang dilakukan penyidik saat mengusut kasus itu untuk mengetahui apakah prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Diketahui, polisi menerima total 3 laporan terkait kasus kematian Brigadir J.
Dua laporan merupakan laporan dari pihak istri Ferdy Sambo. Satu laporan dari pihak keluarga Brigadir J yang menduga anggota keluarganya dibunuh dan dianiaya.
Polri juga telah menetapkan tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang diduga sebagai penembak yang membuat Brigadir J tewas.
Baca juga: Misteri CCTV Rusak di Kompleks Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Ia menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J. Bharada E juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.