Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timsus Belum Panggil Istri Sambo, Kabareskrim: Masih Teliti Berkas Limpahan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 05/08/2022, 10:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim khusus (timsus) penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan tim penyidik masih memeriksa berkas perkara terkait penanganan laporan kasus Brigadir J yang dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

“Penyidik lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Dimutasi ke Yanma, Irjen Ferdy Sambo Pernah Tangani Kasus Kopi Sianida hingga Kebakaran Kejagung

Menurut dia, PC sebelumnya juga sudah diperiksa sekitar 3 kali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Maka itu, penyidik saat ini masih fokus mendalami setiap hal terkait penanganan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sebelumnya.

Adapun dua laporan yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo.

Berdasarkan penjelasan awal polisi pada 11 Juli 2022, Briagdir J disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca juga: Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri Baru yang Gantikan Ferdy Sambo

Diduga, penembakan akibat Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke PC.

Saat ini, kedua laporan itu sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri serta digabung dengan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

Agus sebelumnya juga memastikan timsus akan mengevaluasi penanganan laporan terkait kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP (laporan) limpahan," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Dimutasi

Menurut Agus, timsus akan mengkaji dan mengevaluasi setiap proses yang dilakukan penyidik saat mengusut kasus itu untuk mengetahui apakah prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Diketahui, polisi menerima total 3 laporan terkait kasus kematian Brigadir J.

Dua laporan merupakan laporan dari pihak istri Ferdy Sambo. Satu laporan dari pihak keluarga Brigadir J yang menduga anggota keluarganya dibunuh dan dianiaya.

Polri juga telah menetapkan tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang diduga sebagai penembak yang membuat Brigadir J tewas.

Baca juga: Misteri CCTV Rusak di Kompleks Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Ia menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J. Bharada E juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com