Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Gugatan Class Action

Kompas.com - 05/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sistem hukum acara perdata, gugatan tidak hanya dapat diajukan oleh individu. Gugatan juga bisa diajukan oleh sekelompok orang yang merasa kepentingannya dilanggar.

Gugatan ini disebut dengan class action.

Salah satu aturan mengenai gugatan class action adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Dalam peraturan ini, class action disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.

Merujuk pada Perma tersebut, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Contoh gugatan class action

Gugatan warga Bukit Duri

Salah satu contoh class action adalah gugatan yang diajukan sebagian warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2016.

Gugatan ini diajukan terkait penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung pada 28 September 2016.

Warga menilai normalisasi sungai tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Dalam perkara ini, warga mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk gubernur dan kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kemudian memenangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri melalui sidang putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2017.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah dinyatakan sewenang-wenang karena menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan.

Atas pertimbangan itu, warga pun dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada setiap anggota kelompok dan perwakilan kelompok penggugat, atau totalnya sekitar Rp 18,6 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dan kembali memenangkan warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com