Sayangnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh BBWSCC dan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah keliru dalam menangani gugatan class action.
Baca juga: Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran
Gugatan ini menjadi kasus pertama class action yang melibatkan perbankan di Indonesia.
Kasus ini dimulai saat BPR Bungbulang mengalami likuidasi pada tahun 2007. Akibatnya, lebih dari 600 nasabah kehilangan tabungannya yang totalnya mencapai Rp 4 miliar.
Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan, para nasabah akhirnya melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Garut.
Gugatan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan pengurus BPR Bungbulang.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Garut memenangkan para penggugat, dalam hal ini nasabah, dalam sidang putusan yang digelar 15 Januari 2015.
Dalam putusannya, hakim menghukum Pemkab Garut untuk membayar deposito senilai Rp 3 miliar dan tabungan sebesar Rp 399 juta kepada para nasabah.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Garut dan memenangkan para nasabah melalui Putusan Nomor 191/Pdt/2015/PT Bdg.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemkab Garut dan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah salah dalam menerapkan hukum.
Referensi: