Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut kasus tersebut.
Pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan per Rabu (20/7/2022). Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Terbukanya Peluang Tersangka Selain Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J...
Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri kini tengah mendalami otopsi tersebut dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu.
Terbaru, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berbeda dari keterangan polisi di awal yang menyebutkan bahwa Bharada E menembak karena merespons tembakan Brigadir J, kini, polisi bilang motif Bharada E bukan bela diri.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.