KOMPAS.com – Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau razia terhadap kendaraan bermotor di jalan.
Dalam menjalankan tugasnya ini, polisi lalu lintas wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Salah satu peraturan yang mengatur perihal razia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan ini, terdapat prosedur razia yang harus ditaati oleh polisi, termasuk dalam melakukan razia saat malam hari.
Baca juga: Bolehkah Polisi Mengambil Kunci Motor?
Secara garis besar, aturan razia saat malam tidak jauh berbeda dengan razia yang dilakukan saat siang hari.
Hanya saja, merujuk pada PP Nomor 80 Tahun 2012, jika razia dilakukan malam hari, petugas wajib:
Dalam melakukan razia, petugas kepolisian wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan menggunakan pakaian seragam serta atribut kepolisian.
Selain itu, razia juga harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Apakah Dishub Boleh Menilang?
Razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Razia secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung pada sejumlah pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.