Ia pun mempertanyakan bagaimana langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi situasi tersebut.
Timotius ingin semua warga Papua bisa mendapatkan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.
“Oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum,” kata dia dalam audiensi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?," tutur dia.
MRP pun mempertanyakan sikap KPU terkait Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya, terkait Pasal 28 Ayat (3) dan (4).
Sebab, berdasarakan Pasal 28 Ayat (3), rekrutmen partai politik (parpol) di provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 28 Ayat (4), parpol dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi dengan MRP terkait seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Padahal, ada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang belum memiliki kepengurusan parpol.
“Sehingga bagaimana kemudian nanti hak dipilih, dan hak memilih untuk orang asli Papua?" kata Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait.
Yoel berharap, persoalan tersebut menjadi atensi KPU karena pendaftaran peserta Pemilu 2024 sudah berjalan saat ini.
Ia ingin KPU bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat Papua terkait pemilu dengan aturan yang jelas.
“Peraturan KPU (PKPU) mungkin bisa mengakomodir di sini untuk (persoalan) e-KTP, dan tiga DOB yang belum ada kepengurusan parpol,” kata dia.
Adapun UU DOB Papua telah disahkan oleh DPR 30 Juni 2022.
Hal itu yang menjadi dasar munculnya tiga provinsi baru di Papua yakni Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Saat ini, terdapat 37 provinsi di Tanah Air.
Namun, KPU masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum persyaratan calon peserta.
Adapun salah satu syarat agar parpol ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yakni memiliki pengurus yang tersebar di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/17263171/temui-kpu-mrp-sampaikan-bahwa-mayoritas-masyarakat-papua-belum-punya-e-ktp