Salin Artikel

Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Ia pun mempertanyakan bagaimana langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi situasi tersebut.

Timotius ingin semua warga Papua bisa mendapatkan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.

“Oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum,” kata dia dalam audiensi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?," tutur dia.

MRP pun mempertanyakan sikap KPU terkait Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya, terkait Pasal 28 Ayat (3) dan (4).

Sebab, berdasarakan Pasal 28 Ayat (3), rekrutmen partai politik (parpol) di provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 28 Ayat (4), parpol dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi dengan MRP terkait seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Padahal, ada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang belum memiliki kepengurusan parpol.

“Sehingga bagaimana kemudian nanti hak dipilih, dan hak memilih untuk orang asli Papua?" kata Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait.

Yoel berharap, persoalan tersebut menjadi atensi KPU karena pendaftaran peserta Pemilu 2024 sudah berjalan saat ini.

Ia ingin KPU bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat Papua terkait pemilu dengan aturan yang jelas.

“Peraturan KPU (PKPU) mungkin bisa mengakomodir di sini untuk (persoalan) e-KTP, dan tiga DOB yang belum ada kepengurusan parpol,” kata dia.

Adapun UU DOB Papua telah disahkan oleh DPR 30 Juni 2022.


Hal itu yang menjadi dasar munculnya tiga provinsi baru di Papua yakni Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Saat ini, terdapat 37 provinsi di Tanah Air.

Namun, KPU masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum persyaratan calon peserta.

Adapun salah satu syarat agar parpol ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yakni memiliki pengurus yang tersebar di 34 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/17263171/temui-kpu-mrp-sampaikan-bahwa-mayoritas-masyarakat-papua-belum-punya-e-ktp

Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke