Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disambangi Majelis Rakyat Papua, KPU Masih Pakai Syarat Kepengurusan Parpol di 34 Provinsi

Kompas.com - 02/08/2022, 12:50 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih menggunakan syarat kepengurusan partai politik di 34 provinsi terkait pendaftaran Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menanggapi rencana kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) ke kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia,” tutur Idham pada wartawan.

Baca juga: KPU Imbau Tiga Parpol Lengkapi Berkas Pendaftaran Sebelum 14 Agustus

Ia menyampaikan penetapan 34 provinsi sebagai wilayah administratif Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Bahkan, Idham menuturkan penetapan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR dalam pertamuan 7 Juli 2022.

“Pada saat itu pimpinan Komisi II dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu,” katanya.

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Gelar Audiensi di KPU Siang Ini

Tapi Idham menegaskan KPU terbuka menerima audiensi dari MRP. Meski begitu ia tak menjelaskan apa agenda utama pada pertemuan tersebut.

“Kami akan menerima kedatangan beliau, dan kami akan sambut kedatangan MRP di KPU dalam rangka audiensi,” ucapnya.

“Terkait materi yang akan dibicarakan di audiensi tersebut nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca juga: KPU: Partai Kebangkitan Nusantara Daftar sebagai Peserta Pemilu Siang Ini

Diketahui pada 30 Juni 2022, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Ada tiga provinsi baru yang menjadi hasil pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Maka secara resmi saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com