JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) bakal mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan, mereka menjadwalkan kedatangan pada pukul 12.00 WIB untuk melakukan audiensi di KPU.
“MRP itu akan beraudiensi ke KPU. Terkait materi yang akan dibicarakan nanti kami kan informasikan lebih lanjut,” kata Idham pada wartawan.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepihak Bentuk Provinsi Baru di Papua, Ketua MRP: Saya Lelah
Ia mengatakan, KPU akan menerima kunjungan MPR dengan terbuka.
Lebih jauh, Idham menyinggung terkait pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, KPU masih menetapkan syarat administrasi kepengurusan di 34 provinsi sesuai dengan aturan tersebut.
Baca juga: UU Provinsi Baru di Papua, Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Paling Lambat 6 Bulan Lagi
Hal itu pun telah disepakati dengan Komisi II DPR dalam rapat 7 Juli 2022.
“Pada saat itu Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu,” tuturnya.
“Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini, ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Pemekaran Papua: Membangun Kemandirian Daerah Otonom Baru
Sementara itu, diketahui DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi Undang-undang pada 30 Juni 2022.
Dengan demikian, Indonesia saat ini memiliki tambahan 3 provinsi sehingga total terdapat 37 provinsi.
Adapun 3 provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.