Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih Berlaku

Kompas.com - 01/08/2022, 17:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih berlaku.

Izin yang dimaksud yakni untuk pengumpulan barang dan jasa bantuan sosial.

"Jadi dicabut, itu yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT. Membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," ujar Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

"(Pencabutan izin) masih berlaku, tapi dia masih harus bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban dia," kata dia.

Baca juga: Menko PMK: Ada Indikasi ACT Ambil Dana untuk Bantuan Bencana Alam

Adapun kewajiban ACT yang dimaksud salah satunya menunaikan kontrak dengan perusahaan Boeing untuk membangun beberapa infrastuktur yang harus terus berjalan.

Menurut Muhadjir, pencabutan izin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan sejumlah temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos.

"Karena jejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya 10 persen dia ambil 13,6 persen," ujar Muhadjir.

"Nah tetapi berdasarkan hasil temuan irjen ternyata tidak begitu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi. Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus 0. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola dan pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun enggak boleh," kata dia.

Baca juga: Muhammadiyah Harap Proses Hukum Kasus ACT Berjalan Adil

Ia juga menyampaikan, ada dugaan ACT mengambil dana bantuan bencana alam berdasarkan temuan dari Irjen Kemensos.

"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir.

"Atas dasar itulah maka saya waktu itu waktu itu ad interim harus lapor presiden dulu, juga telpon Bu Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) dulu saat akan naik haji, gimana ini ? Posisinya begini gimana kalau sebaiknya kita cabut dulu ? Biar Irjen masuk untuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya," ucap Muhadjir.

Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyimpangan dana maka masuk ke ranah pidana.
Dengan demikian, pihaknya memperbolehkan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK ," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com