Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh PSE, Netizen Ramai-ramai Galang Petisi Online Gugat Kominfo

Kompas.com - 01/08/2022, 15:20 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul petisi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Petisi protes tersebut dibuat oleh seorang bernama Fiqi Amd dengan judul "Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi."

"Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, Esport, dan mereka pihak yang dirugikan. Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja," tulis Fiqi dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Menkominfo Sebut 3 dari 7 PSE yang Sempat Diblokir Masih Bermasalah

Selain petisi yang diajukan Fiqi, terdapat juga petisi yang mengajak khalayak untuk membubarkan Kominfo dengan tajuk "#BUBARKANKemenkominfo" yang telah mendapat dukungan dari 996 orang.

"Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki." kata pembuat petisi.

Petisi ketiga datang dari netizen menggunakan nama Mr Xenom. Petisi tersebut menilai kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai banyak merugikan masyarakat.

Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang

Pembuat petisi mengatakan PSE memiliki dampak negatif yang cukup besar dibandingkan positif. Salah satunya akses informasi terbatas, negara tidak maju, dan menghancurkan kreativitas masyarakat.

"Kami bukan Korea Utara. Kami hanya rakyat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam berdigital. Anda membatasi akses digital kami, itu sama saja dengan menghancurkan negara sendiri," kata MR Xenom.

Sebelumnya, Kominfo memastikan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Platform digital yang "bandel" alias belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut, dipastikan akan diblokir mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com