JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, tiga dari tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sempat diblokir masih bermasalah.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya membangun komunikasi dengan perusahaan tersebut.
“Ada tiga PSE yang hingga saat ini tidak ditemukan di segala ruang digital sehingga apa yang telah dilakukan adalah melakukan komunikasi lagi,” tutur Johnny pada wartawan ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Langkah itu dilakukan dengan koordinasi pada duta besar tempat tiga perusahaan PSE itu berdiri.
Baca juga: Menkominfo: Tidak Ada Judi Online yang Dibuka Ruangnya di Indonesia
“Agar pada mereka juga diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran PSE,” ucapnya.
Namun Johnny tak mau memberi tahu tiga nama PSE itu.
Tapi ia menyampaikan terus mendorong aplikasi atau situs yang bermasalah agar segera melengkapi administrasi pendaftaran PSE.
“Dari Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif tapi aktif melakukan komunikasi termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri dan dengan kedutaan besar negara sahabat,” terang dia.
Johnny pun menegaskan bahwa pendaftaran PSE tidak terkait dengan data pribadi pengguna tapi dengan data-data dasar dari perusahaan aplikasi atau situs itu sendiri.
Tujuannya, lanjut Johnny, agar pemerintah bisa mengambil tindakan hukum jika suatu saat terjadi masalah pada ruang digital.
Baca juga: Epic Games, Origin, dan Yahoo Tetap Diblokir, Belum Ada Tanda Mau Daftar PSE
“Apabila terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit dan kerja sama bersama penyelenggara sistem elektronik,” imbuhnya.
Sebelumnya Kominfo sempat memblokir 7 aplikasi dan situs karena tak kunjung melakukan pendaftaran PSE yaitu PayPal, Steam, Dota, Counter Strike, Orogin, Yahoo dan Epic Games.
Namun, Kominfo memutuskan untuk membuka sementara akses PayPal agar masyarakat dapat memindahkan uangnya ke platform lain.
Adapun syarat pendaftaran PSE merupakan tindak lanjut dari Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan itu pun dikritisi oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil karena dinilai berpotensi melanggar kebebasan berekspresi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.