Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Sudah Dibuka, Kapan KPU Umumkan Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024?

Kompas.com - 01/08/2022, 14:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022.

Merujuk data yang dihimpun KPU hingga 29 Juli 2022, ada 14 partai politik yang bakal mendaftar sebagai peserta pemilu.

Baca juga: KPU Imbau Parpol Daftarkan Diri untuk Pemilu 2024 saat Awal Pendaftaran

Dari jumlah tersebut, beberapa parpol sudah mendaftar ke KPU pada Senin (1/8/2022). Mereka yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Reformasi.

Lalu, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, dan Partai Pandai.

Nantinya, KPU akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar, melakukan verifikasi, baru menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu.

Lantas, kapan KPU mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi partai politik peserta Pemilu 2024?

Penetapan peserta pemilu

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu dijadwalkan digelar pada 14 Desember 2022.

Pada saat yang sama, KPU sekaligus akan melakukan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

Namun, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Diprediksi Tak Banyak Bertambah daripada 2019

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen calon peserta pemilu, baik secara administrasi maupun faktual.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.

Hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Buka-bukaan, Pemerintah Belum Cairkan 54 Persen Dana Persiapan Pemilu Tahun Ini

Merujuk lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berikut rincian tahapan pendaftaran peserta pemilu, proses verifikasi, hingga penetapan peserta pemilu.

  • 29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik
  • 1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik
  • 2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi
  • 14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • 15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
  • 29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
  • 14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
  • 15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
  • 9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
  • 10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
  • 24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
  • 14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com