PEMBLOKIRAN platform digital yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini menjadi trending topic yang diperbincangkan masyarakat.
Pemblokiran tersebut merupakan amanat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Banyak yang menyayangkan kebijakan tersebut karena dilakukan secara terburu-buru tanpa sosialisasi yang masif. Selain itu, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.
Lantas pertanyaannya, apakah sudah tepat hal tersebut diatur dalam level Peraturan Menteri?
Pertama, peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara. Hal ini adalah konsekuensi dari konsep Negara Hukum yang diadopsi Indonesia sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap tindakan pemerintah dan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum.
Ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
Secara jenis dan hierarki, peraturan menteri tidak masuk kedalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
Peraturan menteri tetap diakui jenisnya sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang berbunyi:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Meskipun ketentuan tersebut tidak menyebut secara eksplisit jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frasa “…peraturan yang ditetapkan oleh… Menteri…”, menunjukan keberadaan peraturan menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui.
Secara teori, pembentukan peraturan menteri dibentuk dari kewenangan delegasi. Artinya, peraturan menteri hanya dapat dibentuk apabila mendapatkan pelimpahan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, peraturan menteri dapat dibentuk jika mendapatkan perintah dari undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Sistem perundang-undangan di Indonesia masih memiliki ragam permasalahannya, yakni tidak semua jenis peraturan perundang-undangan jelas letaknya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dan materi muatan yang terlalu luas serta kesamaan materi muatan antar peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut nampak pula dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang secara garis besar mewajibkan perusahaan PSE baik PSE domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran ke pemerintah Indonesia.