Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 ini dapat dikatakan melampaui materi muatannya yang sejatinya sebagai peraturan pelaksana dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Pengaturan mengenai HAM, pembatasan, hingga sanksi seharusnya berada pada produk hukum di atasnya, yakni level undang-undang.
Sehingga perlu dipertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, baru kemudian merevisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 agar bisa menyesuaikan.
Negara harusnya tidak menerbitkan peraturan yang mengancam pengguna platform dengan berbagai macam larangan yang dapat menurunkan kreativitas. Apalagi target pemerintah menjadikan Indonesia jadi Pusat Digital Asia Tenggara pada tahun 2024.
Untuk mewujudkannya harus memberikan iklim yang baik bagi platform digital agar leluasa melakukan inovasi dan kreativitas sesuai dengan ciri khas bidangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.