Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Ikut Upacara Peringatan Kemerdekaan di Istana, Ini Syaratnya

Kompas.com - 01/08/2022, 11:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan akan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan upacara peringatan ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022 yang bisa diikuti oleh masyarakat umum.

Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengikuti upacara di Istana mesti telah divaksinasi booster dan menjalani tes usap antigen.

"Masyarakat tentu saja harus telah divaksin booster, kemudian juga untuk masyarakat umum lainnya kami sampaikan juga untuk swab antigen, itu menjadi salah satu bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan di Istana," kata Yusuf dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Istana Akan Gelar Upacara 17 Agustus Terbuka, Dihadiri Pejabat hingga Masyarakat

Yusuf menuturkan, pihaknya juga akan memasang banyak barcode di pintu-pintu masuk menuju Istana yang harus dipindai oleh masyarakat sebagai syarat untuk mengikuti upacara.

"Jadi, sekali lagi, kami ingin menjadi contoh bagi pihak eksternal bahwa kami di Istana menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Yusuf.

Diketahui, upacara tahun ini merupakan upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pertama yang dapat diikuti langsung oleh masyarakat di Istana setelah pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Peristiwa Penting Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya membuka kuota sekitar 2.000 warga yang dapat hadir di Istana Merdeka untuk upacara pengibaran bendera dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI.

Kemudian sekitar 2.000-3.000 orang warga dapat hadir di Istana Merdeka pada upacara penurunan bendera pada sore hari.

Baca juga: Festival Musik Young Gunz Bakal Digelar di Bali 17 Agustus

"Ditambah kami sebagai panitia tetap selenggarakan secara virtual. Perbedaan dengan tahun lalu adalah kami tidak mengundang masyarakat," tutur Heru.

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti upacara bendera dapat mendaftar terlebih dahulu secara online di website yang sudah ditentukan, yaitu http://pandang.istanapresiden.go.id.

Pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah mencukupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com