JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat seperti Facebook hingga Google mendaftar kepada pemerintah bisa memperkuat kedaulatan Indonesia di ranah digital.
Menurut pengamat siber Alfons Tanujaya, seluruh masyarakat harus mendukung kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk mengatur para raksasa digital supaya tunduk terhadap peraturan negara.
"Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital," kata Alfons dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Dalam pelaksanaan pendaftaran PSE itu, Alfons berharap pemerintah melakukannya dengan elegan dan baik sehingga tidak terjadi kekacauan.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
"Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional," ujar Alfons.
Menurut Alfons, jika pemerintah sudah memberi cukup waktu dan peringatan, tetapi sejumlah perusahaan digital dan siber besar tetap membandel, maka tidak ada jalan lagi selain menegakkan peraturan.
Jika pemerintah memutuskan untuk menutup layanan perusahaan digital atau siber swasta yang tidak mematuhi aturan itu, Alfons berharap masyarakat diinformasikan segera untuk bisa melakukan antisipasi sehingga mencegah ada kerugian di kemudian hari.
"Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," ucap Alfons.
Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan
Menurut Alfons, penerapan peraturan pendaftaran PSE oleh Kemenkominfo merujug kepada Uni Eropa.
Dia mengatakan, para perusahaan digital dan siber itu mau menaati aturan tentang PSE di Uni Eropa karena penegakan aturan yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, dan didukung oleh semua negara Uni Eropa sehingga menjadi tolok ukur dunia.
Pemerintah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) pada rabu (20/7/2022) mendatang.
Batas akhir waktu pendaftaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.
Baca juga: Google, Facebook, Twitter dkk Diblokir jika Tak Daftar PSE sampai 20 Juli
Kebijakan PSE adalah peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).