JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E telah menjalani asesmen di kantor Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan dalam pemeriksaan itu Bharada E mengaku tidak mendapatkan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” sebut Hasto pada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022) malam.
Baca juga: Minta Perlindungan LPSK, Bharada E Diperiksa Kondisi Psikologisnya
Adapun Bharada E diduga terlibat tembak menembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Peristiwa itu diklaim pihak kepolisian menjadi penyebab tewasnya Brigadir J.
Lebih lanjut Hasto menyampaikan, LPSK juga melakukan pemeriksaan psikologi pada Bharada E, guna mengetahui apakah membutuhkan pendampingan atau tidak.
“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu reportnya psikolog ya,” katanya.
Hasto mengungkapkan, Bharada E mengaku terlibat tembak menembak dengan Brigadir J seperti yang selama ini diungkap oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.
“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua,” tuturnya.
Terakhir Hasto menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk memberi perlindungan pada Bharada E.
Ia menjelaskan, masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum LPSK memutuskan memberi perlindungan.
Pemeriksaan itu termasuk mengumpulkan data dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” papar Hasto.
Sebab ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi agar seseorang dapat mendapat perlindungan dari LPSK.
Baca juga: Soal Baku Tembak, Komnas HAM Sebut Bharada E Mengaku Merespons Brigadir J
Syarat-syarat itu antara lain, berstatus sebagai saksi, korban, atau keduanya sekaligus.