Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lonjakan Kasus Covid-19, Booster Kedua, dan Larangan Anak Batuk Pilek ke Sekolah

Kompas.com - 30/07/2022, 07:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

Batuk-pilek tak sekolah

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, anak yang memiliki keluhan sakit seperti batuk pilek tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada, dan merujuk pada SKB empat menteri," ujar Nadia dalam konferensi pers pada Kamis.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes: Anak Batuk Pilek Tak Boleh ke Sekolah

Nadia juga menekankan agar pihak sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga pendidik yang berada di lingkungan sekolah bisa mendapatkan vaksinasi lengkap.

Selain vaksinasi dosis pertama dan kedua, guru dan tenaga pendidik juga diharapkan bisa memenuhi kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Selain itu, semua warga sekolah diminta untuk taat terhadap protokol kesehatan dan sekolah wajib memiliki fasilitas cuci tangan.

"Dalam proses belajar mengajar, kita ingat memakai masker tetap harus dilakukan, jadi kita berharap para guru tetap menggunakan masker," kata Nadia.

Dosis keempat

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memutuskan melakukan vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

Vaksinasi dosis keempat itu sudah dimulai pada Jumat kemarin dan menyasar tenaga kesehatan.

Keputusan vaksinasi dosis keempat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikeluarkan pada Kamis.

Ketua Umum Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatanan mendukung pelaksanaan vaksinasi dosis keempat.

Baca juga: Epidemiolog Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat untuk Nakes

Menurutnya tujuan utama vaksinasi untuk melindungi diri dan menekan tingkat rawat inap di rumah sakit.

Karena itu, dosis keempat diperlukan agar imunitas yang mulai menurun setelah enam bulan ke atas bisa kembali menguat.

Adib juga mendorong agar pemerintah bisa mempercepat laju vaksinasi dosis ketiga di tengah masyarakat yang kini masih berada di bawah 30 persen.

Selain itu, Adib berpesan kepada tenaga kesehatan agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat saat bertugas.

"Meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat menggunakan alat pelindung diri saat pelayanan kesehatan dan juga protokol kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan," ujar Adib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com