Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, anak yang memiliki keluhan sakit seperti batuk pilek tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada, dan merujuk pada SKB empat menteri," ujar Nadia dalam konferensi pers pada Kamis.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes: Anak Batuk Pilek Tak Boleh ke Sekolah
Nadia juga menekankan agar pihak sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga pendidik yang berada di lingkungan sekolah bisa mendapatkan vaksinasi lengkap.
Selain vaksinasi dosis pertama dan kedua, guru dan tenaga pendidik juga diharapkan bisa memenuhi kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Selain itu, semua warga sekolah diminta untuk taat terhadap protokol kesehatan dan sekolah wajib memiliki fasilitas cuci tangan.
"Dalam proses belajar mengajar, kita ingat memakai masker tetap harus dilakukan, jadi kita berharap para guru tetap menggunakan masker," kata Nadia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memutuskan melakukan vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan.
Vaksinasi dosis keempat itu sudah dimulai pada Jumat kemarin dan menyasar tenaga kesehatan.
Keputusan vaksinasi dosis keempat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikeluarkan pada Kamis.
Ketua Umum Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatanan mendukung pelaksanaan vaksinasi dosis keempat.
Baca juga: Epidemiolog Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat untuk Nakes
Menurutnya tujuan utama vaksinasi untuk melindungi diri dan menekan tingkat rawat inap di rumah sakit.
Karena itu, dosis keempat diperlukan agar imunitas yang mulai menurun setelah enam bulan ke atas bisa kembali menguat.
Adib juga mendorong agar pemerintah bisa mempercepat laju vaksinasi dosis ketiga di tengah masyarakat yang kini masih berada di bawah 30 persen.
Selain itu, Adib berpesan kepada tenaga kesehatan agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat saat bertugas.
"Meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat menggunakan alat pelindung diri saat pelayanan kesehatan dan juga protokol kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan," ujar Adib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.