JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik.
Ia membantah bahwa hasil otopsi hanya bisa dibuka apabila ada perintah dari hakim pada saat proses persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” sambung Mahfud.
Baca juga: Anggota DPR Minta Ketelitian dan Akurasi Hasil Otopsi Brigadir J Jadi Perhatian Utama
Mahfud menjelaskan, hasil otopsi Brigadir Yoshua boleh disiarkan kepada publik. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian umum.
Menurutnya, perlunya otopsi ulang ini juga karena otopsi pertama diragukan oleh publik dan keluarga.
Ia juga setuju dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hasil otopsi tersebut akan disampaikan kepada publik.
“Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tegas Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, hasil otopsi dibuka publik juga tidak dilarang oleh undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan.
Baca juga: Setelah Otopsi Ulang, Polri Akan Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J
“Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,” terang dia.
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Listyo memastikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat akan disampaikan ke publik.
“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas (HAM), demikian juga hari ini telah dilaksanakan otopsi ulang, dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Listyo di di The Tribrata Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Diketahui, Brigadir Yoshua dikabarkan tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam penjelasan awal, polisi menyebutkan bahwa Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.