Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan di Pesantren di Depok, Pimpinan MPR Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Kebiri dan Mati

Kompas.com - 27/07/2022, 17:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto meminta empat tersangka kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok, dijatuhi hukuman berat.

Yandri mengatakan, hukuman bagi para tersangka kelak semestinya tidak hanya hukuman penjara, tetapi ditambah hukuman kebiri atau hukuman mati.

"Kita minta nanti dalam proses hukum kita kawal, tidak hanya dengan KUHP biasa yg hukuman maksimal 20 tahun, tapi harus ada pemberatan, pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati," kata Yandri usai bertemu para perwakilan korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Pimpinan MPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Pencabulan di Pesantren Depok

Menurut Yandri, hukuman berat harus dijatuhkan supaya tidak ada lagi ruang toleransi bagi para pelaku pencabulan yang berbuat tercela terhadap anak-anak di bawah umur.

Politikus Partai Amanat Nasional itu pun mengutuk keras kasus ini karena korbannya merupakan anak-anak di bawah umur dan sebagian di antaranya adalah anak yatim piatu.

"Saya kira ini sadis menurut saya, sadis dan tidak boleh sekali lagi kita lengah dan harus kita kawal proses hukumnya," kata Yandri.

Ketua Komisi VIII DPR ini juga meminta aparat kepolisian untuk segera menahan para tersangka sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini.

Ia berpendapat, dalih polisi belum menangkap para tersangka karena alasan prinsip kehati-hatian tidak bisa diterima.

"Tidak perlu kehati-hatian kalau sudah tersangka, korban sudah jelas, saya kira enggak perlu lagi, apa yang harus dihati-hatikan? Justru nanti akan timbul tanda tanya kenapa enggak ditahan, kan sudah tersangka" ujar Yandri.

Belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.

Baca juga: Meski Pesantren Riyadhul Jannah Terseret Kasus Pemerkosaan, Kemenag Depok Pastikan Tak Cabut Izin Operasionalnya

Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah diselidiki Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior, kakak kelas korban.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menahan keempat orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com