JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda pembacaan vonis terhadap Teddy Tjokrosapoetro yang sedianya digelar hari ini, Rabu (27/7/2022).
Adapun Teddy merupakan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Penundaan dilakukan lantaran majelis hakim yang mengadili kasus ini masih menuntaskan penyusunan berkas putusan perkara tersebut.
"Setelah kami pelajari berkas perkara, masih banyak yang harus didalami," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri
Eko menyampaikan bahwa majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk melakukan musyawarah terkait uraian putusan.
Dengan demikian, sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu bakal dilanjutkan pada Rabu, (3/8/2022) mendatang.
"Kita tunda satu pekan, Rabu, 3 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB," kata hakim Eko.
Adapun dalam persidangan ini, Teddy hadir secara virtual karena tengah dalam kondisi sakit. Majelis hakim pun meminta Teddy hadir di persidangan berikutnya bila sudah sehat.
"Mohon maaf yang mulia saya masih belum fit, izin mengikuti sidang secara daring," kata Teddy.
Baca juga: PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Teddy Tjokrosapoetro Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Selain itu, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut majelis jakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.
Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara
Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri," ucap jaksa.
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi Diskon 5 Tahun Penjara
Tindakan Teddy bersama kakaknya disebut jaksa merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. Jaksa menyebutkan, ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.
Jaksa lantas mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.