Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Mencermati Perpres Natuna Utara

Kompas.com - 17/05/2022, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara beberapa waktu lalu. Dalam peraturan itu dicantumkan dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna.

Pertama, pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Kedua, peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.

Publik menyambut hangat kehadiran Perpres tersebut dan memberi catatan bahwa aturan dimaksud merupakan langkah maju dalam pengelolaan dinamika strategis yang telah, sedang, dan akan berlangsung di Natuna.

Baca juga: RI Disarankan Rombak Strategi Hadapi Dinamika di Laut Natuna Utara

Dengan Perpes itu ada mandat, antara lain, mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan wilayah. Tinggal menunggu Kementerian Pertahanan (Kemenhan)  dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindaklanjutinya. Pasalnya, Perpres No. 41/2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Demikian pendapat seorang pengamat militer dan intelijen.

Empat fakta seputar isi Perpres Nomor 41 Tahun 2022

Ada euforia di tengah khalayak dengan ditandatanganinya aturan tersebut. Tidak ada yang salah dengan luapan perasaan ini. Namun, yang namanya euforia, ia cenderung melebih-lebihkan fakta atau keadaan sehingga, pada derajat tertentu, mengaburkan kenyataan sesungguhnya.

Tulisan ini mencoba mengetengahkan beberapa catatan terkait fakta keras seputar Perpres No. 41/2022.

Pertama, walau mengatur perihal keamanan dan keselamatan maritim, aturan tersebut sejatinya lebih diarahkan untuk pengembangan potensi ekonomi (perikanan, wisata bahari, dan sebagainya). Ini berarti, dari sudut arsitektur keseluruhan Perpres, pasal-pasal perihal dua isu maritim tadi bisa disebut dimasukkan hanya sebagai pemanis saja. Atau, ibarat membuat makalah, pasal-pasal itu disisipkan agar terpenuhi jumlah maksimal halaman yang dipersyaratkan oleh guru atau dosen.

Bila Perpres No. 41/2022 diniatkan untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi, maka komando dan kendali harus jelas. Sehingga, tidak membingungkan satuan bawah atau satuan yang berhadapan langsung dengan lawan.

Perlu diperjelas pula rule of engagement (aturan pelibatan) masing-masing instansi dalam mengantisipasi peningkatan eskalasi di Natuna Utara. Hal ini diperlukan karena mereka memiliki kewenangan penegakan hukum di laut.

Wakil Menteri Kelautan Indonesia Arif Havas Oegroseno menunjuk lokasi Laut Natuna Utara pada peta baru Indonesia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Indonesia, 14 Juli 2017.REUTERS/BEAWIHARTA via ABC INDONESIA Wakil Menteri Kelautan Indonesia Arif Havas Oegroseno menunjuk lokasi Laut Natuna Utara pada peta baru Indonesia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Indonesia, 14 Juli 2017.
Kedua, Perpres menambah jumlah regulasi yang mengatur isu keamanan/keselamatan maritim yang saat ini berlaku di Tanah Air. Kendati setiap aturan mengatur bidang atau sektor tertentu, tetap saja regulasi yang beragam sedikit-banyak akan menimbulkan masalah. Terutama bagi aparat yang berada di level operasional lapangan.

Situasi seperti ini dapat kita lihat dalam penahanan MV Blossom oleh TNI AL beberapa waktu lalu. Kapal berbendera Tuvalu itu pada awalnya ditahan karena melanggar ketentuan larangan ekspor CPO. Akhirnya, setelah didalami ternyata kapal ini lengkap seluruh dokumennya. Kapal pun diizinkan angkat jangkar melanjutkan pelayarannya.

Baca juga: 6 Fakta Kabupaten Natuna, dari Pintu Gerbang Asia Tenggara hingga Gas Alam Terbesar di Kawasan Asia Pasifik

Banyaknya aturan tadi karena tidak adanya perubahan undang-undang pada masing-masing instansi. Pasal-pasal Perpres No. 41/2022 hanya mencantumkan tata ruang wilayah laut yang sudah ada pada regulasi yang lain, khususnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan TNI AL juga memiliki tata ruang wilayah pertahanan baik di darat maupun di laut yang berbeda.

Ketiga, urusan keamanan/pertahanan sebetulnya sudah diatur dalam Perpres No. 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 atau sering disebut Jakumhanneg oleh kalangan militer. Dalam Pasal 2 huruf b aturan ini, strategi pertahanan kita disebut dengan istilah “strategi pertahanan pulau-pulau besar”. Menariknya, walaupun dilabeli dengan frasa “pulau-pulau besar” strategi ini mencantumkan peran TNI AL (termasuk TNI AU) yang relatif terbatas dibanding TNI AD. Konsep pertahanan kita masih didominasi pemikiran kontinental.

Munculnya TNI AD sebagai center of gravity dalam strategi militer pertahanan negara kepulauan mengalir dari sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia sendiri, yaitu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem itu lebih dikenal dengan singkatan sishankamrata. Sesuai namanya, semua matra, bahkan seluruh elemen masyarakat, memiliki peran dalam sishankamrata. Kekuatan TNI menjadi inti dari perlawanan nasional manakala terjadi peperangan sedangkan masyarakat (dikenal dengan istilah komponen cadangan dan komponen pendukung) mem-back-up berdasarkan peran masing-masing.

Peran itu sudah diasah terlebih melalui kegiatan bela negara oleh Kementerian Pertahanan. Sampai di sini tidak ada masalah dengan strategi militer negara kepulauan. Persoalan baru muncul tatkala strategi tadi dikerucutkan menjadi strategi pertahanan pulau-pulau besar. Memang sih, seluruh matra mendapat peran dalam konsepsi pertahanan pulau-pulau besar. Hanya saja, peran TNI AD dirasa amat dominan dibanding matra laut dan udara. Peran TNI AD yang dirasa amat dominan itu bukan hanya terasa di atas kertas tetapi faktual ada di lapangan.

Dengan diusungnya visi Poros Maritim Dunia atau Global Maritime Axis/Fulcrum oleh Presiden Joko Widodo yang salah satu pilarnya adalah pertahanan maritim seharusnya konsepsi pertahanan maritim yang harus disusun kebijakannya.

Ketika menyitir pendapat pengamat militer dan di intelijen di muka bahwa Perpres No. 41/2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi, saya sependapat dengan pandangan itu.

Kita memang membutuhkan sebuah strategi tentang pertahanan maritim. Sesuai dengan UUD 1945 dan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, konsep pertahanan negara seharusnya mengacu pada posisi geografis Indonesia sebagai negara kepualauan (archipelago state). Gagasan pertahanan maritim sudah dibicarakan dan konsepnya beredar terbatas. Barangkali sang pengamat berkeinginan agar dengan pernyataannya tadi konsep ini dibicarakan secara terbuka mumpung Perpres No. 41/2022 menyinggungnya. Entahlah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com